Senin, 23 November 2015

Partai Politik dan korupsi di Indonesia

Sekilas Wajah Partai Politik Indonesia
Oleh : Rizki Ardian

Satu tahun sudah pemilu 2014 berlalu namun masih mengakar kuat dalam ingatan kita mengenai kisruh politik yang terjadi, kegaduhan yang terjadi di mahkamah konstitusi menjadi sorotan utama disemua media Indonesia. Bahkan tidak hanya terjadi di mahkamah konstitusi, kekisruhan terjadi dibeberapa elemen masyarakat. Perseorangan dan kelompok yang terlibat saling mencela dan membela terhadap hasil pemunggutan suara, namun yang paling ramai menjadi sorotan terjadi dipartai pendukung masing masing pihak terlibat.
Perang dalam mediapun tidak dapat terhindarkan, banyak media yang dipolitisasi oleh kelompok atau partai pendukung masing masing dalam mengutarakan pendapatnya terhadap kelompok  yang bersebrangan, yang bahkan dalam berpendapat  belum tentu kebenarannya. Hal ini menyebabkan hilangnya fungsi media sebagai sumber informasi faktual kepada masyarakat, bisa dikatakan pendapat pendapat yang keluar di media merupakan kebohongan publik.
Berbagai macam statement  keluar dari penilaian masyarakat dari dukungan sampai penolakan terhadap kelompok yang terlibat, bahkan tidak sedikit bagi kita masyarakat awam merasa kebingungan dalam menilai dan mendukung kelompok yang berselisih.
Konflikpun akhirnya menghasilkan dua kubu dalam kabinet pemerintahan, partai partai politik mulai membentangkan layarnya menentukan arah kapal untuk berlabuh dipemerintahan. Mewarnai perjalanan pemilu Indonesia kala itu, hitam ataukah putih?.
            Menurut UU No.2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun pada kenyataannya pembelaan mengatas namakan rakyat hanya menjadi topeng semata tidak lebih untuk kepentingan pribadi dan golongan. Pembelaan terhadap perdebatan, konflik kepentingan golongan elit, dan janji janji merebut simpati rakyat telah menjadi makanan sehari hari yang telah tertanam kuat dalam perut bumi.
            Indonesia sekarang ini mengalami krisis moral pemimpin bangsa. Bagaimana tidak, dimulai dari pemimpin daerah hingga anggota dewan terlibat kasus korupsi. Menurut data ICW kasus korupsi di Indonesia mencapai jumlah yang fantastis, tercatat tahun 2010-2013 terjadi terdapat 1.286 kasus korupsi dan semester awal 2014 dan 2015 sebanyak 308 kasus dengan kerugian menurut APH 1,2 triliun dan suap 475,3 miliar. Kemungkinan angka ini akan terus bertambah seiring terungkapnya kasus korupsi masal di Sumatra dan pelanggaran kerja DPR terhadap PT. Freeport yang kini kasusnya semakin memanas.
Sudah saatnya partai politik berpandangan maju, tidak hanya menjadi kendaraan bagi para calonnya untuk menjabat dipemerintahan, tetapi menjadi seorang petani yang merawat dan menjaga para calonnya dengan nilai nilai kebangsaan agar menjadi pemimpin bangsa yang unggul dan berkualitas nantinya. Bukan hal yang mustahil jika nantinya Indonesia kedepan menjadi Good goverment.  Kepentingan rakyat benar ditegakan, korupsi bukan lagi menjadi budaya, pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar memajukan negara.